“Eeii..eiii.. si
dia lewat tuh! Ciye...ciye!”
Deg! Seketika
jantung berdetak kencang saat melihat si pujaan hati lewat. Apalagi ketika
tatapan saling bertemu, terasa jantung mau copot. Eh, tapi tunggu dulu, memangnya
apa boleh kita menatap wajahnya meski sebentar? Memang boleh curi pandang
dengan lawan jenis yang bukan kekasih halal kita?
Ada banyak hal
yang bisa menjerumuskan kita, salah satunya adalah mencuri pandang dengan lawan
jenis. Kenapa demikian? Bukankah hanya memandang saja dan tidak menyentuh lawan
jenis? Oh, tidak! Allah SWT sudah memberitahu kepada manusia agar bisa menahan
pandangan mereka dari hal-hal yang tidak dibenarkan.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,” (QS. An Nuur: 31).
Menundukkan Pandangan
Allah SWT
menyuruh kita untuk bisa menjaga pandangan terutama dengan lawan jenis yang
bukan mahrom. Hal demikian dimaksudkan agar terhindar dari perbuatan zina. Zina
mata, yakni melihat seseorang dengan nafsu dan berpikiran macam-macam.
“Sesungguhnya Allah SWT telah menakdirkan bahwa pada
setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan
tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah
ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan
kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari
6243).
Maka dari itu,
Al-Qur’an menerangkan bahwa manusia harus bisa menjaga pandangan dan menjaga kemaluannya.
Termasuk juga dalam mencuri pandang dengan lawan jenis. Menatapnya lekat-lekat,
maka setan akan membisikan rayuan kepada anak cucu Adam yang bisa menjerumuskan
kepada dosa.
Ibnu Bathal
menjelaskan: “zina mata, yaitu melihat
yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka
bernikmat-nikmat dan dengan syahwat, demikian juga zina lisan adalah
berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan, zina nafsu
(zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina
karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan” (Syarh
Shahih Al Bukhari, 9/23).
Lalu Bolehkah Curi-Curi Pandang?
Hukum wanita
memandang lelaki sama seperti lelaki memandang wanita. Artinya wanita tidak
boleh memandang lelaki kecuali pandangan yang tidak disengaja. Ini adalah salah
satu pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Wanita boleh
memandang kedua tangan dan kaki lelaki, makruh memandang wajah, dan haram
memandang selain dari itu semua. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dan beberapa ulama lain.
Diansir dari berbagai sumber, Syaikh Muhammad
bin Shalih Al Utsamin ditanya, “Apakah hukum wanita memandang laki-laki di
televisi atau memandang lelaki secara langsung ketika sedang berada di jalan?”Beliau
menjawab: “Wanita memandang lelaki baik lewat televisi maupun secara langsung,
tidak lepas dari dua keadaan berikut:
Pertama, Memandang dengan syahwat dan memandang
dalam rangka bernikmat-nikmat (misalnya menikmati kegantengan lelaki yang
dilihat,) ini hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah
(bencana).
Kedua, Sekedar memandang, tanpa adanya
syahwat dan bukan ingin bernikmat-nikmat, maka ini tidak mengapa menurut
pendapat yang lebih tepat dari para ulama. Hukumnya boleh asal biasa saja dan
tidak disertai nafsu.
Jika wanita menundukkan pandangannya terhadap
lelaki yang bukan mahrom itu lebih utama. Karena pandangan itu surat menuju
zina dan pemicu syahwat. Bibit hawa nafsu adalah mata yang liar dan
menjerumuskan pada perbuatan tercela.
Lalu, bagaimana
dengan cinta pada pandangan pertama? Bukankah untuk menyukai sesuatu harus
dilandaskan pada pandangan pertama baru turun ke hati? Nah, Allah SWT sudah
memberitahu jika kita harus menundukkan pandangan dengan yang bukan mahrom.
Karena dengan demikian, kita bisa menjaga diri dari hawa nafsu.
Kalau Tidak Sengaja Memandang Apakah Boleh?
Pendapat pertama, halal di saat pandangan pertama
tanpa disengaja dan haram di saat pandangan kedua atau pandangan berikutnya. Berpegangan
pada hadits Nabi SAW. “Ketika beliau menjawab pertanyaan sahabatnya yang
bertanya mengenai hukum memandang wanita tanpa ia sengaja. Lalu Nabi Muhammad SAW
menjawab, “Pandangan pertama (tanpa sengaja) kamu tidak berdosa. Dan berdosa
pandangan kamu berikutnya (yang disengaja).”
Pendapat kedua, kapanpun boleh bila tidak
dibarengi dengan nafsu atau syahwat. “Barangsiapa
memandang wajah wanita lain (bukan mahrom) dengan syahwat, maka pada kedua
matanya akan dituangkan tembaga panas pada hari kiamat.”
Semoga kita
semua termasuk hamba-hamba Allah SWT yang senantiasa bisa menjaga pandangan.
Karena dengan menundukkan pandangan, menjaga mata,dan kemaluan, maka Allah SWT
akan merahmati kita semua. Aamiin.. *(Mar/Berbagai Sumber)
Komentar
Posting Komentar